Dalam Whatsapp Group (WAG) Ikatan Guru TIK PGRI sedang viral naskah permendikbud yang ada di SI_2022.pdf (kemdikbud.go.id) , isinya sangat mengecewakan guru TIK dan Informatika. Sebab mata pelajaran mereka tidak dituliskan secara langsung. Mengapa mata pelajaran Informatika dan TIK tidak ada dalam standar isi permendikbud No. 7 tahun 2022?
Informasi yang saya terima dari Mas Doni Kusuma adalah sebagai berikut:
Standar Isi dulunya yang membuat BSNP. Pada saat BSNP masih ada, dan belum dibubarkan, kami sudah menyerahkan draft Standar Isi untuk disahkan. Tapi draft yang kami buat, sampai BSNP dibubarkan, tidak disahkan. Standar Isi yang sekarang ini dibuat oleh personel BSKAP dan Tim Kementerian. Harusnya, kalau mengacu pada PP nomor 4/2022 yg merevisi PP tentang SNP, yang harus mengajukan draft adalah badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan di mana tugas pengembangan standar adalah oleh Badan Akreditasi sekarang. Faktanya, dalam BAN skrg blm ada mekanisme dan personel yang mengembangkan standar. Standar dikembangkan oleh badan mandiri dan profesional. Maka harus ada tahapan pembuatan kajian akademik, review oleh tim pakar, dilanjutkan dengan uji publik. Faktanya hak2 prosedur ini tidak dilakukan dalam menerbitkan standar isi. Jadi kalau informatika dan TIK bisa hilang. Kan tidak ada uji publiknya. Yg jelas naskah Standar Isi yg sekarang bukan produk BSNP zaman kami yg sudah melewati proses panjang termasuk Uji Publik. Kalau yg mendesain tim kemdikbud, sebenarnya tim ini tak memiliki legitimasi sesuai UU Sisdiknas 2003.
Saya mencoba cari di naskah pdfnya, tetap saja tidak ada kata TIK atau Informatika. Mengapa mata pelajaran TIK dan Informatika tidak ada dalam standar isi permendikbud NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH? Itulah yang menjadi tanda tanya besar di komunitas guru TIK.
Ramailah diskusi di WAG Ikatan Guru TIK PGRI dan Komunitas Guru TIK. Banyak kawan-kawan guru TIK/INFORMATIKA yang mempertanyakan isi naskah permendikbud di atas. Kami pengurus Ikatan Guru TIK dan INFORMATIKA PGRI akan segera berkirim surat RESMI kepada mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Kami sangat membutuhkan penjelasan ini agar teman-teman yang akan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mendapatkan penjelasan yang resmi. Hal ini penting agar jelas duduk persoalannya.
Sebelum kami berkirim surat resmi, barangkali ada pembaca kompasiana yang ingin menambahkan atau memberikan usul dan saran secara tertulis. Sehingga surat yang akan kami layangkan ke mendikbudristek berdasarkan data dan fakta yang jelas dari isi naskah tersebut. Sebab penjelasan naskah permendikbud nomor 7 tahun 2022 belum dijelaskan secara detail.
Bahkan kami akan cari tahu siapa orang-orang yang berada dibalik penyusunan naskah permendikbud NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH. Kami ingin mendapatkan penjelasan dari mereka latar belakangnya ada permendikbud ini dan tidak memasukkan mata pelajaran TIK dan Informatika. Padahal naskah akademik sudah kami berikan secara resmi kepada mendikbud Muhajir Efendy saat itu. Saya sendiri bahkan pernah diundang oleh berita satu dan pejabat kemdikbud tentang kurikulum 2013 yang menghilangkan TIK dalam struktur kurikulum dan diganti dengan mata pelajaran Prakarya.
Para pembaca yang baik hatinya. Saya kutip sedikit isi naskah permendikbud nomor 7 yang ditandatangani mendikbud Nadiem Makarim pada tanggal 10 Februari 2022.
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Dalam pasal 2 ayat 4 dituliskan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan muatan wajib yang dimuat dalam kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang meliputi:
- a. pendidikan agama;
- b. pendidikan Pancasila;
- c. pendidikan kewarganegaraan;
- d. bahasa;
- e. matematika
- f. ilmu pengetahuan alam;
- g. ilmu pengetahuan sosial;
- h. seni dan budaya;
- i. pendidikan jasmani dan olahraga;
- j. keterampilan/kejuruan; dan
- k. muatan lokal.
Tidak ada kata atau kalimat yang menuliskan pelajaran informatika, dan TIK di dalam pasal 2 ayat 4 tersebut. Itulah yang ingin kami tanyakan kepada mendikbud Nadiem Makarim, sebab di sekolah penggerak mata pelajaran Informatika sudah diwajibkan dan ada dalam struktur kurikulum sekolah penggerak. Itulah yang membuat kami merasa bahagia, karena perjuangan kami mengembalikan TIK ke dalam struktur kurikulum sudah mendapatkan titik terang di sekolah penggerak.
Menurut Pak Lely dari pusat kurikulum kemdikbudristek,
Standar isi cuma memuat muatan wajib, sesuai Undang-Undang (UU) Sisdiknas. Dan itu bukan kurikulum, tapi standar isi. di kurikulum kan sudah wajib, standar isi memuat yang sesuai UU.
Omjay, sebelum bergerak, saya kasih penjelasan heula tentang standar mudah2an paham:
1. Standar isi bersifat *minimum* dan mengacu kepada muatan wajib yang ada di Undang2
2. Standar Isi merupakan *salah satu* standar yg diacu dalam penyusunan kurikulum nasional
3. Kurikulum nasional yg dikembangkan mengacu kepada 4 standar dapat menambah lingkup materi melebihi standar isi yang sifatnya minimum, salah satu contoh menambah lingkup materi tsb adalah adanya mapel Informatika yg baru *2018*, sedangkan yg diacu standar isi adalah undang2 yang diundangkan tahun *2003*
4. Informatika tidak hanya mengacu ke standar isi, taoi juga standar kompetensi lulusan yg secara generik memuat 8 kompetensi utama, yait 6 profil pelajar Pancasila ditambah literasi dan numerasi.
5. Satuan pendidikan menyusun kurikulum mengacu pada kurikulum nasional, jadi di level satdik sudah cukup mengacu ke kurikulum nasional, bahkan satuan pendidikan bisa menambah, misal di K13 tidak ada TIK, satdik bisa menambah sendiri.Jadi urutannya:
Tujuan pendidikan nasional –> Standar –> Kurikulum Nasional –> Kurikulum sekolah –> rencana pembelajaran guru
Jangan dibalik ya!
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan. Bahkan ada infonya di sini.
Dialog: Kurikulum 2013 Hilangkan TIK – YouTube
Penyusunan Standar Isi dilakukan dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Peserta Didik mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:
- persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
- penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
- penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut
Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
Standar Isi pada program Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga diperkaya dengan ruang lingkup materi pemberdayaan dan keterampilan. Ruang lingkup materi pemberdayaan diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.
Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Ruang lingkup materi keterampilan dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.
Di dalam naskah permendikbud Nomor 7 tahun 2022, dituliskan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tapi mata pelajarannya tidak dicantumkan seperti mata pelajaran lain yang ada di dalam naskah. Itulah diskusi dalam komunitas kami di ikatan guru TIK PGRI. Semoga dapat dijelaskan dengan baik oleh para penyusun standar isi sehingga tidak bentrok dengan permendikbud sebelumnya yang ada di Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018.pdf (kemdikbud.go.id) .
Pasal 2A (1) Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. (2) Mata Pelajaran Informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs pada nomor urut 60 dan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMA/MA pada nomor urut 61 sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. Juga ada dalam CAPAIAN PEMBELAJARAN PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB PADA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK yang ada di sini.
Semoga ada penjelasan secara tertulis dari kementrian pendidikan dan kebudayaan serta riset dan teknologi sehingga permendikbud nomor 7 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh mendikbud tertanggal 10 Februari 2022 tidak meresahkan guru TIK/Informatika di seluruh Indonesia. Mohon masukan kawan-kawan Pembaca kompasiana. Terima kasih
Salam Blogger Persahabatan
Omjay
Guru Blogger Persahabatan
Konten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul “Mengapa Informatika dan TIK Tidak Ada dalam Kurikulum?”, Klik untuk baca:
https://www.kompasiana.com/wijayalabs/6209d18fbb4486037c0a68c2/mengapa-informatika-dan-tik-tidak-ada-dalam-kurikulum
Kreator: Wijaya Kusumah
Teraktual’terimakasih informasinya om jay
Terima kasih omjay, pejuang TIK yang masih terus berjuang. Semoga omjay sehat selalu dan panjang umur sehingga dapat terus berkarya.
Terima kasih omjay, sang pejuang TIK yang masih terus berjuang. InsyaaAllah Omjay senantiasa dianugerahi kesehatan dan panjang umur sehingga dapat terus berkarya.
Terima kasih omjay, sang pejuang TIK yang masih terus berjuang. InsyaaAllah Omjay senantiasa dianugerahi kesehatan dan panjang umur sehingga dapat terus berkarya.
aamiin, terima kasih doanya ibu Ainun yg baik hatinya.
Tidak dapat dibayangkan kalau pelajaran TIK/Informatika tidak diajarkan di sekolah kami. Tentunya anak-anak semakin tidak paham dengan dunia digital.
betul sekali bunda
Pelajaran TIK sangat dibutuhkan sebagai pengantar pencapaian pendidikan di segala bidang.
aamiin
Semoga TIK kembali lagi
aamiin
Semoga semangat juang Om Jay meluas kepada semua guru, terutama guru-guru muda. Semoga pendidikan Indonesia lebih cepat maju. Terimakasih inspirasi nya Om Jay
aamiin
Semoga dalam waktu dekat ada keterNgan khusus dari Mas mentri terkait keadaan ini.
Mungkin kita cobak perjuangkan di muatan lokal